Emergency
031-592-4000
Call Center
031-592-4000
Background Image

Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana

account holder image

Tugas PPID Pelaksana

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Badan Publik;
  5. Membantu Petugas Pelayanan Informasi di PPID dokumen Informasi Publik;
  6. Melakukan verifikasi membantu membuat, mengelola, memelihara, dan Informasi Publik; dan
  7. Menjamin memutakhirkan ketersediaan Daftar dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

 

Wewenang PPID Pelaksana

  1. Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  2. Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  3. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
Customer Service