Call Center
031-592-4000
Background Image

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi RSUD Haji Provinsi Jawa Timur

A. TUGAS POKOK

Tugas pokok RSUD Haji Provinsi Jawa Timur adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan serta pelayanan rujukan dan menyelenggarakan pendidikan serta pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 114 Tahun 2021 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja RSUD Haji Provinsi Jawa Timur.

B. FUNGSI

Dalam menunjang penyelenggaraan tugas pokok tersebut diatas, RSUD Haji Provinsi Jawa Timur memiliki fungsi antara lain :

  1. Penyelenggaraan pelayanan medik.
  2. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik.
  3. Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan.
  4. Penyelenggaraan usaha pendidikan dan pelatihan.
  5. Penyediaan fasilitas dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan bagi calon dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lainnya
  6. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Kesehatan
  7. Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan
  8. Pelaksanaan program kesehatan nasional
Customer Service