Call Center
031-592-4000
Background Image

Pengajuan praktik klinik

account holder image

RSUD Haji sebagai RS Pendidikan bekerjasama dengan institusi pendidikan menyelenggarakan kegiatan praktik klinik / PKL / magang bagi mahasiswa dan profesi, untuk program studi kedokteran (PPDS/ PPDGS, dokter muda), keperawatan, kebidanan dan ilmu kesehatan lain.

Bagi mahasiswa dan profesi program studi non kesehatan ataupun perorangan (non institusi pendidikan) dapat difasilitasi kegiatan praktik, selama tersedia tenaga pendidik atau clinical instructure terkait di RSUD Haji.

 

A. Bagaimana cara mengajukan praktik klinik / magang / PKL dari Insitiusi Pendidikan?

  1. Institusi Pendidikan melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dengan RSUD Haji, dengan alur pada SPO Pengajuan Kerjasama Pendidikan.
  2. Institusi pendidikan yang telah bekerja sama mengirim surat permohonan praktek klinik/ magang / PKL yang dilampirkan proposal yang berisi nama peserta didik, waktu pelaksanaan dan capaian pembelajaran. dengan alur penerimaan peserta didik pada SPO Pengajuan Pendidikan (Komkordik)
  3. Bagi praktek klinik / magang / PKL yang diterima akan diberikan balasan surat penerimaan disertai inovice pembayaran, adapun biaya praktek klinik / magang / PKL sesuai Peraturan Gubernur atau yang tercantum pada lampiran PKS 
  4. Mahasiswa yang telah diterima sebagai peserta didik membuat surat pernyataan magang form surat pernyataan peserta didik
  5. Peserta didik melengkapi data diri dan mengupload dokumen pada link yang diberikan oleh Komkordik
  6. Peserta didik mengikuti kegiatan praktik klinik di RS

 

B. Bagaimana cara mengajukan praktek klinik/ magang / PKL dari per-orangan (non institusi pendidikan)?

  1. Orang pribadi mengajukan surat permohonan praktek klinik/ magang / PKL yang dilampirkan curiculum vitae, capaian pembelajaran, ijazah dan STR. dengan alur penerimaan peserta didik pada SPO Pengajuan Pendidikan (Komkordik)
  2. Bila pengajuan praktek klinik / magang / PKL diterima akan diberikan balasan surat penerimaan disertai inovice pembayaran, adapun biaya praktek klinik / magang / PKL sesuai Peraturan Gubernur 
  3. Mahasiswa yang telah diterima sebagai peserta didik membuat surat pernyataan magang 
  4. Peserta didik melengkapi data diri dan mengupload dokumen pada link yang diberikan oleh Komkordik.
  5. Peserta didik mengikuti kegiatan praktik klinik di RS

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

1. Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik)
Gedung Tower Arofah lt.7
Telp. (031) 5924000 ext. 5153
Hotline Pendidikan Klinik Dokter (layanan Jam Kerja):
Sdr. Reno 0856-4991-5665
Sdri. Pita 0858-7058-7999


2. Bidang Pendidikan dan Penelitian
Sub Kord. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
Gedung Multazam lt.8
Telp. (031) 5924000 ext. 5112
Hotline Pendidikan Klinik Keperawatan, Kebidanan dan Kesehatan Lain(layanan Jam Kerja):
Sdri. Widy 0857-3366-4757
Sdri. Ika 0813-3043-3011


3. Informasi Penagihan Biaya Pendidikan Klinik Profesi/PKL/Magang
Bidang Keuangan
Sub Kord. Penerimaan Pendapatan
Gedung Rawat Jalan lt.5
Telp. (031) 5924000 ext. 5148
Hotline Penagihan Biaya Pendidikan Klinik (Layanan Jam Kerja):
Sdri. Rosy 085-23021-2714


4. Informasi Pengajuan Kerjasama Pendidikan (MOU)
Bidang Perbekalan Medis dan Kemitraan
Sub Kord. Kemitraan dan Pemasaran
Gedung Administrasi Lama lt.2
Telp (031) 5924000 ext. 5169

Hotline Perjanjian Kerjasama Pendidikan (Layanan Jam Kerja):
Sdri. Mareta 0812-3278-334
 

Customer Service