Tata Cara Pelaporan
Pelapor atau Whishtleblower melaporkan dugaan adanya pelanggaran melalui sistem Pelaporan Pelanggaran Whistle Blowing System (WBS) apabila menurut pandangan pelapor sarana pengaduan melalui jalur formal tidak efektif, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, atau berpotensi menimbulkan dampak negative yang lebih besar, dengan tata cara pelaporan sebagai berikut :
- Menghadap secara langsung kepada Direktur;
- Melalui tulisan yang disampaikan langsung kepada Direktur;
- Melalui media eletronik Whatsapp (Wanimatur Direktur) secara langsung kepada Direktur.