
Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID Pelaksana

Tugas PPID Pelaksana
- Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Badan Publik;
- Membantu Petugas Pelayanan Informasi di PPID dokumen Informasi Publik;
- Melakukan verifikasi membantu membuat, mengelola, memelihara, dan Informasi Publik; dan
- Menjamin memutakhirkan ketersediaan Daftar dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
Fungsi PPID Pelaksana
- Penyediaan Informasi: PPID memastikan informasi tersedia dan mudah diakses oleh publik, baik secara berkala maupun berdasarkan permintaan.
- Pelayanan Informasi: PPID melayani permintaan informasi dari masyarakat, termasuk memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Peningkatan Kualitas Layanan: PPID terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik, termasuk melalui pemanfaatan teknologi.
Wewenang PPID Pelaksana
- Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
- Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.