Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID Pelaksana
Tugas PPID Pelaksana
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsinya;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis; dan
- Sebagai perwakilan Badan Publik dalam sengketa informasi.
Fungsi PPID Pelaksana
- Penyediaan Informasi: PPID memastikan informasi tersedia dan mudah diakses oleh publik, baik secara berkala maupun berdasarkan permintaan.
- Pelayanan Informasi: PPID melayani permintaan informasi dari masyarakat, termasuk memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Peningkatan Kualitas Layanan: PPID terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik, termasuk melalui pemanfaatan teknologi.
Wewenang PPID Pelaksana
- Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
- Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.