Call Center
031-592-4000
Background Image

UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG)

Pengertian:

unit kerja yang bertugas mengawasi dan mengendalikan penerimaan gratifikasi di lingkungan organisasi pemerintah dan badan usaha untuk mencegah korupsi, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelaporan dan penanganannya, serta menciptakan budaya integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menguraikan definisi dan sanksi gratifikasi, serta diperkuat oleh 

2. Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi

3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Pergub ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, bebas dari korupsi, dan kolusi di lingkungan Provinsi Jawa Timur. 

4. Peraturan Direktur RSUD Haji Nomor 396 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Provinsi Jawa Timur.

5. Keputusan Inspektur Provinsi Jawa Timur Nomor 000.8.3.3/3093.2/060/2024 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Pwembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Tujuan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG):

untuk mencegah dan memberantas korupsi melalui pengendalian penerimaan gratifikasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tujuan utama menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan masyarakat yang baik tanpa adanya suap atau pemerasan. 

Tujuan Utama UPG

  • Mencegah Korupsi:

    Mengurangi potensi terjadinya korupsi dan tindakan melawan hukum lainnya dengan mengontrol penerimaan gratifikasi. 

  • Meningkatkan Integritas:

    Membentuk integritas pegawai dan membangun kesadaran untuk menolak gratifikasi demi tugas dan fungsi yang profesional. 

  • Transparansi dan Akuntabilitas:

    Memastikan bahwa proses penerimaan gratifikasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. 

  • Meningkatkan Kepercayaan Publik:

    Memperoleh kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah dan lembaga lainnya melalui pelayanan yang baik dan bebas gratifikasi. 

  • Menciptakan Lingkungan Kondusif:

    Membangun lingkungan kerja yang kondusif untuk pencegahan korupsi secara keseluruhan. 

Manfaat UPG

  • Bagi Individu:

    Membentuk pegawai yang berintegritas dan meningkatkan kesadaran untuk menolak gratifikasi. 

  • Bagi Instansi:

    Membangun citra positif dan kredibilitas instansi, serta menciptakan lingkungan pengendalian yang mendukung pencegahan korupsi. 

  • Bagi Masyarakat:

    Memperoleh layanan publik yang baik tanpa perlu memberikan uang pelicin, suap, atau melakukan pemerasan. 

Inovasi : GATOTKACA MIBER : Gerakan Tolak Gratifikasi Menuju IRSUD Haji Bersih Dari Korupsi

Gambaran Inovasi

GATOTKACA MIBER merupakan Gerakan yang dilakukan oleh RSUD Haji secara terstruktur untuk mengendalikan Gratifikasi di RSUD Haji. Gerakan pengendalian Gratifikasi ini meliputi kegiatan Pencegahan dan Pelaporan kejadian Gratifikasi.  

A. Kegiatan pencegahan peristiwa Gratifikasi meliputi :

  1. Kampanye dan edukasi kepada pasien atau keluarga.
  • Dilaksakan setiap hari Rabu-III setiap bulan pukul 09.00 – 10.00 WIB
  • Tempat Kegiatan di pusatkan di Halte Musik
  • Materi  Anti Korupsi (Tidak memberi Gratifikasi)
  • Mekanisme: Ikon Anti Korupsi (Pegawai Hukmas memakai atribut tokoh pewayangan Gatot Kaca dengan membawa tulisan “Tolak Gratifikasi” berjalan di area publik RSUD Haji mulai dari Lobby sampai Halte Musik. Di Halte music ada hiburan orkes keroncong Guyub Rukun dan ceramah anti korupsi oleh Tim UPG.
  • Kegiatan didokumentasikan
  1. Kampanye dan edukasi kepada pegawai
  • Dilaksakan setiap hari Rabu  setiap bulan pukul 07.30 – 08.30 WIB (ZI Day)
  • Tempat kegiatan di setiap unit kerja
  • Materi  Anti Korupsi (Monolak Gratifikasi dan pelaporan pemberian yang tidak bisa ditolak)
  • Mekanisme: Saat kegiatan ZI Day setiap hari Rabu pukul 07.30 – 08.30 WIB, Petugas ZI Day menyampaikan materi Gratifikasi (salah satu materi Sosialisasi) agar menolak segala pemberian dari pasien, keluarga atau vendor.
  • Kegiatan didokumentasikan.

B. Pelaporan Gratifikasi

  1. Pelaporan Penerimaan Sopnsorship

           Tenaga  Kesehatan yang mendapatkan dukungan sponsorship harus melaporkan kegiatannya melalui link. https://bit.ly/LaporanSponsorshipRSHaji

      2. Pelaporan Penerimaan Gratifikasi

          Tenaga  Kesehatan yang menerima pemberian gratifikasi yang tidak bisa ditolak dan berupa uang, barang, makanan mudah rusak  melaporkan kegiatannya melalui link.

           https://bit.ly/LaporanGratifikasiRSHaji

 

Banyak manfaat yang dirasakan dengan adanya Inovasi GATOTKACA MIBER, diantaranya : (1). Meningkatkan kepercayaan masyarakat karena pelayanan Kesehatan yang transparan dan akuntabel. (2) Mengoptimalkan alokasi sumber daya.Sumber daya Kesehatan dapat dialokasikan secara efektif dan efisien. (3) Meningkatkan Kualitas Pelayanan. Pelayanan Kesehatan yang bersih dari korupsi dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien. (4) Mengurangi biaya. Korupsi dapat meningkatkan biaya pelayanan Kesehatan, sehingga menghilangkan korupsi dapat mengurangi biaya bagi masyarakat. (5) Meningkatkan aksesibilitas. Pelayanan Kesehatan yang bersih dari korupsi dapat meningkatkan aksesibilitas pelayanan Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkannnya.

Ide utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan pelayanan kesehatan yang bebas dari korupsi.

 

 

Customer Service