
Formulir Pelaporan Gratifikasi KPK
Bagi ASN atau Penyelenggara Negara yang mendapatkan Gratifikasi wajib lapor ke KPK RI bisa melalui Aplikasi GOL KPK, melalui Email atau datang langsung ke KPK. Pelaporan dilaksanakan paling lama 30 hari kerja setelah mendapatkan gratifikasi. Penerima Gratifikasi wajib menulis laporannya pada formulir pelaporan gratifikasi dari KPK. Di Bawah ini formulir pelaporan gratifikasi dapat didownload.
Formulir Pelaporan Gratifikasi KPK
Dokumen di atas dapat diunduh melalui tabel berikut :
No. | Nama Dokumen | Unduh |
---|---|---|
1 | Formulir Pelaporan Gratifikasi KPK | Unduh Dokumen |