
Pengajuan Studi Banding dan Sponsorship
1. A. Alur Studi Banding
Bapak Ibu dapat mengajukan Studi Banding di RSUD Haji Provinsi Jawa Timur berupa pembelajaran terkait Pengelolaan Rumah Sakit sebagai berikut :
B. Tarif Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Lain - Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
NO | URAIAN | SATUAN | TARIF (Rp) |
1. | Kunjungan Studi Banding Institusi | Orang | 100.000,00 |
2. | Studi Banding dengan Bimbingan per Kasus per Pokja | Pokja | 750.000,00 |
3. | Hospital Tour per Pokja | Pokja | 700.000,00 |
Info lebih lanjut dapat menghubungi Sdr Ika pada Kontak Kami 081330433011
(031) 5924000 Ext. 5112
2. Alur Sponsorship
a. Perusahan mengajukan proposal pemberian sponsorship kepada direkur
b. Direktur memberi disposisi kepada pelaksana UPG melalui Wadir Jangmed
c. Pelaksana UPG melakukan telaah proposal sesuai dengan SPO
d. Proposal sesuai dengan SPO apabila :
- Tidak mempengaruhi indepedensi dalam pelayanan kesehatan
- Tidak dalam bentuk uang atau setara uang kecuali untuk moderator atau pembicara
- Tidak diberikan secara langsung kepada individu
- Sesuai dengan keahlian
- Diberikan secara terbuka
- Dikelola secara akuntabel dan transparan
- Dikirim dengan surat resmi
- Proposal di terima RSUD Haji paling lambat 7 hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan
e. Apabila proposal sesuai SPO maka pelaksana UPG meneruskan Disposisi ke Komite Medik / Komite Keperawatan / Komite Nakes Lain / Unit Lain untuk menunjuk tenaga sesuai keahlian di bidangnya
f. Komite Medik / Komite Keperawatan / Komite Nakes Lain / Unit Lain membuat Nota Dinas Penunjukan tenaga sesuai keahlian ditujukan kepada Bidang Diklit
g. Apabila proposal tidak sesuai dengan SPO maka Proposal akan dikembalikan kepada perusahaan untuk dilakukan perbaikan melalui Subag TU
h. Bidang Diklit membuat surat tugas sesuai penunjukan dan ditandatangani oleh Direksi
i. Penerima sponsorship melaporkan kepada pelaksana UPG paling lama 10 hari kerja setelah kegiatan atau menerima uang (moderator/pembicara) dengan menyerahkan :
- Form laporan gratifikasi dari KPK diisi Lengkap
- Bukti pembayaran registrasi, fasilitas, transfer/kwitansi dll
j. Pelaksana UPG mengirim laporan melalui email KPK ( sponsorship@kpk.go.id ) dengan upload :
- Form laporan (PDF)
- Proposal dari perusahaan
- Surat tugas dan bukti penerimaan sponsorship
k. Pelaksana UPG mengirim laporan rekapitulasi ke alamat email Kemenkes ( sponsorship@kpk.go.id ) paling lama 10 hari kerja
Info lebih lanjut dapat menghubungi Sdr Erwan pada Kontak Kami 087787490024
(031) 5924000 Ext. 5112
Link Pengajuan Studi Banding dan sponsorship PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENELITIAN