Call Center
031-592-4000
Background Image

Artikel

Mengapa K3 Rumah Sakit Sangat Penting?

Rabu, 23 Juli 2025 11:28 WIB     Health News

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di rumah sakit memiliki tingkat kepentingan yang jauh lebih tinggi dan kompleks dibandingkan dengan sektor industri lainnya. Mengapa demikian? Karena rumah sakit adalah lingkungan yang sangat unik dengan beragam potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tidak hanya bagi tenaga kesehatan dan staf, tetapi juga pasien, pendamping pasien, pengunjung, dan bahkan lingkungan sekitar. layanan fasilitas umum seperti rumah sakit harus memiliki sistem keamanan dan keselamatan yang memadai.

Dalam UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 98-99 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemberi kerja,dan pengurus atau pengelola tempat kerja bertanggung jawab melaksanakan Upaya Kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem keselamatan dan Kesehatan kerja berupa peningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan perilaku hidup sehat serta mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja

Penerapan K3 di rumah sakit terdapat beberapa karakter yang berbeda dengan implementasi K3 di industri atau perusahaan pada umumnya. Dimana Rumah Sakit merupakan tempat yang memenuhi unsur padat modal, padat karya, padat teknologi dan risiko kesehatan yang tinggi. kegiatan operasional berlangsung 7 hari dalam 24 jam dimana melakukan pelayanan melibatkan SDM  profesional dengan pengunjung dan pasien dari berbagai macam latar belakang. sehingga edukasi K3 sangat luas pada civitas hospitalia (staff medis, non medis, pengunjung, pasien, peserta didik, pihak ke-3 yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung). sehingga harus melibatkan jajaran direksi dan manajemen untuk bersama-sama untuk mewujudkan Rumah Sakit yang aman dan selamat tidak hanya bagi pengunjung, pasien, pegawai, lingkungan sekitar namun juga bagi peralatan yang digunakan untuk mencapai efisiensi anggaran yang dikeluarkan dan nama baik rumah sakit.

Adapun ruang lingkup penerapan K3 di rumah sakit sesuai Permenkes 66 tahun 2016 adalah sebagai berikut

a.Manajemen risiko K3RS;

b.Keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit;

c.Pelayanan Kesehatan Kerja;

d.Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek K3

e.Pencegahan dan pengendalian kebakaran;

f. Pengelolaan prasarana Rumah Sakit dari aspek K3;

g. Pengelolaan peralatan medis dari aspek K3; dan

h. Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana

Dalam kegiatan akreditasi di rumah sakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 yang dilaksanakan 4 tahun sekali, K3 sangat berkaitan dengan elemen penilaian MFK (Manajemen Fasilitas Keselamatan) pada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). MFK. secara garis besar meliputi :

1. Kepemimpinan dan Perencanaan (MFK.1 - MFK.4)

Bagian ini berfokus pada komitmen manajemen rumah sakit terhadap K3 dan bagaimana perencanaan dibuat untuk mengelola risiko:

MFK.1 - Peraturan Perundang-undangan dan Perizinan:

Rumah sakit memiliki dan memahami semua peraturan perundang-undangan dan persyaratan terkait K3 dan fasilitas.

Rumah sakit menerapkan persyaratan dan peraturan yang berlaku.

Semua izin yang diperlukan (misalnya izin bangunan, izin operasional, izin B3, izin limbah) masih berlaku dan didokumentasikan.

MFK.2 - Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK):

Rumah sakit memiliki program MFK tertulis yang komprehensif, mencakup 6 area kunci: keselamatan dan keamanan, bahan berbahaya dan beracun (B3), penanggulangan bencana, proteksi kebakaran, peralatan medis, dan sistem utilitas.

Program ini dikoordinasikan oleh individu atau tim yang kompeten dan bertanggung jawab.

Ada bukti pimpinan rumah sakit terlibat dalam menyusun dan mendukung program ini (misalnya dukungan anggaran, SDM).

Program dievaluasi dan diperbarui secara berkala.

MFK.3 - Manajemen Risiko Fasilitas (Manajemen Risiko Proaktif):

Rumah sakit melakukan identifikasi risiko secara proaktif dan menyeluruh terhadap fasilitas fisik dan lingkungan, termasuk risiko bahaya fisik, biologis, kimia, ergonomi, dan psikososial.

Hasil identifikasi risiko digunakan untuk merancang dan mengimplementasikan upaya mitigasi.

MFK.4 - Asesmen Risiko Pra-Konstruksi (PCRA):

Rumah sakit memiliki regulasi dan melakukan PCRA jika ada rencana konstruksi, renovasi, atau pembongkaran.

PCRA mempertimbangkan dampak terhadap kualitas udara, pengendalian infeksi (ICRA), utilitas, kebisingan, getaran, bahan berbahaya, layanan darurat, dan bahaya lain yang memengaruhi perawatan.

Rumah sakit mengambil tindakan berdasarkan hasil PCRA untuk meminimalkan risiko selama kegiatan konstruksi/renovasi.

Ada bukti kepatuhan kontraktor terhadap persyaratan K3 rumah sakit.

2. Area Manajemen Risiko Spesifik (MFK.5 - MFK.9)

Bagian ini membahas bagaimana rumah sakit mengelola masing-masing area risiko utama dalam program MFK:

MFK.5 - Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbahnya:

Rumah sakit memiliki regulasi untuk pengelolaan B3 dan limbahnya yang aman dan sesuai peraturan.

Dilakukan inventarisasi B3 dan limbahnya (jenis, jumlah, simbol, lokasi).

Ada prosedur penanganan, penyimpanan, dan penggunaan B3 yang aman.

Staf yang menangani B3 terlatih dan menggunakan APD yang sesuai.

Ada label/rambu-rambu yang tepat pada B3 dan limbahnya.

Ada prosedur pelaporan dan investigasi insiden B3 (tumpahan, paparan).

Tersedia Lembar Data Keselamatan (LDK/MSDS) untuk semua B3.

MFK.6 - Pengamanan Kebakaran (Proteksi Kebakaran):

Rumah sakit memiliki program pengamanan kebakaran dan asap yang melindungi semua penghuni rumah sakit.

Program ini meliputi pencegahan, deteksi dini (detektor asap), pemadaman (APAR, hidran), dan jalur evakuasi yang aman.

Sistem proteksi kebakaran diperiksa, diuji, dan dipelihara secara teratur.

Ada pelatihan tentang prosedur kebakaran dan penggunaan APAR.

Dilakukan simulasi kebakaran dan evakuasi secara berkala.

MFK.7 - Sistem Utilitas (Air, Listrik, Gas Medis, dll.):

Rumah sakit memiliki sistem utilitas yang aman dan berfungsi baik (listrik, air, ventilasi, gas medis, lift, genset).

Ada upaya untuk mengurangi risiko kegagalan sistem utilitas (misalnya, sistem cadangan).

Sistem utilitas diperiksa, dipelihara, dan diuji secara teratur sesuai standar.

Ada prosedur darurat jika terjadi kegagalan sistem utilitas.

MFK.8 - Peralatan Medis:

Rumah sakit memiliki program pengelolaan peralatan medis yang aman dan berfungsi baik (meliputi pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, kalibrasi, hingga penarikan jika ada masalah).

Peralatan medis diuji fungsi dan kelayakannya secara teratur.

Ada staf yang kompeten untuk mengoperasikan dan memelihara peralatan medis.

Ada prosedur penarikan kembali (recall) peralatan medis jika ditemukan masalah keamanan.

MFK.9 - Kesiapsiapaan Menghadapi Kondisi Darurat dan Bencana:

Rumah sakit memiliki rencana tertulis untuk menghadapi berbagai kondisi darurat dan bencana (internal maupun eksternal).

Rencana ini mencakup komunikasi internal dan eksternal, peran dan tanggung jawab, identifikasi risiko, serta penanganan pasien, staf, dan pengunjung.

Dilakukan pelatihan dan simulasi penanganan kondisi darurat secara berkala.

Rumah sakit memiliki jalur komunikasi efektif dengan pihak luar (misalnya, pemadam kebakaran, kepolisian, BPBD).

3. Edukasi dan Pelatihan (Integrasi di Seluruh Elemen)

Meskipun tidak selalu menjadi standar terpisah dalam beberapa versi akreditasi, edukasi dan pelatihan staf terkait K3 adalah elemen krusial yang tersebar di seluruh bagian MFK. Rumah sakit diharapkan:

Memberikan orientasi K3 kepada semua staf baru.

Melakukan pelatihan berkala kepada semua staf tentang berbagai aspek K3 (misalnya, penanganan B3, penggunaan APD, prosedur kebakaran, penanganan darurat, penggunaan peralatan medis yang aman).

Memastikan staf memiliki kompetensi yang relevan dengan tugas K3 mereka.

Semua langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko cedera, infeksi, dan paparan bahan berbahaya di rumah sakit. Jika Rumah Sakit dapat menerapkan praktek K3 dengan baik, maka potensi adanya kecelakaan maupun adanya penyakit akibat kerja dapat diminimalisir dengan baik.

Penulis : Dian Nur Hanifah S.ST

Komite K3 Rumah Sakit - Tenaga Kesehatan Lainnya - Pembimbing Kesehatan Kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Customer Service