Artikel
Menyelami Syariat dan Esensi Kurban pada Hari Raya Idul Adha 2026
Oleh : Masrur, SHI, M.H (Katim Kerja Sub Substansi Hukum dan Humas RSUD Haji)
Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu momentum terbesar dalam kalender Islam yang sarat akan makna spiritual dan sosial. Pada tahun 2026 ini, berdasarkan keputusan Sidang Isbat Kementerian Agama bersama organisasi kemasyarakatan Islam, perayaan Idul Adha 1447 Hijriah disepakati jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026. Penetapan yang kompak dengan kalender global ini tidak hanya menjadi penanda ibadah ritual, melainkan juga momen memperkuat persatuan umat serta ukhuwah Islamiyah di tengah keberagaman bangsa Indonesia.
Syariat Idul Adha berakar kuat dari kisah keteladanan Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS. Landasan utama pelaksanaan ibadah ini menguji tingkat ketakwaan, keikhlasan, dan kepatuhan seorang hamba terhadap perintah Sang Pencipta. Ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putra tercintanya atas perintah Allah, seketika itu pula Allah menggantinya dengan seekor domba besar. Peristiwa monumental inilah yang mendasari disyariatkannya ibadah penyembelihan hewan kurban bagi umat Muslim yang mampu hingga hari ini.
Sebelum memasuki hari puncak pada 10 Dzulhijjah, syariat Islam menganjurkan umat Muslim untuk menghidupkan amalan sunnah di awal bulan Dzulhijjah. Di antaranya adalah melaksanakan puasa sunnah Tarwiyah pada 8 Dzulhijjah (25 Mei 2026) dan puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah (26 Mei 2026). Puasa Arafah memiliki keutamaan yang sangat besar, yakni dapat menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang, memberikan kesempatan bagi kaum Muslim yang tidak sedang menunaikan ibadah haji untuk merengkuh keberkahan yang sama.
Selain puasa sunnah, terdapat syariat khusus mengenai pemotongan kuku dan rambut bagi mereka yang berniat menjadi shohibul qurban (orang yang berkurban). Berdasarkan hadis sahih, larangan memotong rambut dan kuku ini berlaku sejak memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya selesai disembelih. Syariat ini bertujuan agar seluruh bagian tubuh orang yang berkurban kelak dibebaskan dari api neraka, sekaligus menjaga kesucian diri dalam menyambut ibadah yang agung.
Pada pagi hari tanggal 27 Mei 2026, umat Muslim disyariatkan untuk melaksanakan Shalat Idul Adha dua rakaat secara berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan terbuka. Shalat Id dipenuhi dengan lantunan takbir yang mengagungkan kebesaran Allah. Berbeda dengan Idul Fitri, pada Idul Adha umat Muslim dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu sebelum berangkat shalat, dan baru menyantap makanan setelah selesai melaksanakan shalat, khususnya dari sebagian daging hewan yang mereka kurbankan sendiri jika memungkinkan.
Setelah Shalat Id ditunaikan, syariat penyembelihan hewan kurban resmi dimulai dan dapat berlangsung hingga hari Tasyrik berakhir, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (28–30 Mei 2026). Hewan yang boleh dikurbankan harus memenuhi kriteria syar’i, seperti domba, kambing, sapi, atau unta yang sehat, cukup umur, serta tidak cacat fisik. Proses penyembelihan juga wajib memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan (ihsan) serta kebersihan lingkungan tempat penampungan dan pemotongan daging agar ibadah tetap bernilai luhur.
Paragraf terakhir dari syariat ini mengatur tentang distribusi daging kurban yang memuat dimensi sosial yang kental. Daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga untuk kerabat atau tetangga, dan sepertiga sisanya boleh dikonsumsi oleh keluarga yang berkurban. Melalui pembagian ini, Idul Adha menjadi momentum nyata untuk mengikis egoisme pribadi, menumbuhkan empati sosial, serta memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan kebahagiaan dan kecukupan pangan di hari yang penuh berkah tersebut.