Berita
APAKAH PEMBERIAN UANG MENJELANG PILKADA ATAU PEMILU KEPADA PEMILIH TERMASUK GRATIFIKASI?
Surabaya, 23 September 2025 - Hari ini adalah hari kedua pelatihan Basic Trauama Cardiac Life Sport (BTCLS) bagi tenaga kesehatan di Bidang Diklit RSUD Haji Provinsi Jawa Timur. ada 50 peserta pelatihan dari beberapa daerah di Jawa Timur. Setiap pelatihan yang yang diadakan oleh lembaga kediklatan tersertifikasi kementrian kesehatan harus ada materi tentang anti korupsi. Materi anti korupsi diberikan pada hari kedua yaitu Selasa tanggal 23 September 2025 dan dilaksanakan secara daring. Sebagai pemberi materi adalah Masrur, SHI, MH Pelaksana UPG Pembantu RSUD Haji Provinsi Jawa Timur.
Materi Anti Korupsi disampaiakan pada jam terakhir pelatihan yaitu pukul 15.30 - 16.45 WIB. Pada akhir materi ada salah seorang peserta yang bertanya. Apakah pemberian uang menjelang pilkada/pemilu kepada pemilih termasuk gratifikasi?. Pemateri menjawab itu termasuk gratifikasi suap. Gratifikasi seperti ini merupakan dampak buruk dari korupsi terhadap demokrasi. suara pemilih bisa dibeli dan pemimpin yang terpilih merasa memberi piutang yang harus dikembalikan dengan mengambil uang ngara melalui kebijakan-kebijakan. Semoga indonesia segera bersih dari korupsi.