Call Center
031-592-4000
Background Image

Berita

BPJS Tidak Menjamin Peserta JKN Atas Permintaan Sendiri (APS)

Senin, 24 November 2025 12:51 WIB     Pengumuman

Surabaya - Peserta JKN harus tahu bahwa BPJS tidak akan menjamin pasien APS. Pasien APS atau Atas Permintaan Sendiri adalah Pasien yang menginginkan pelayanan kesehatan atas permintaan sendiri. Pasien APS meliputi :

1. Segala sesuatu Atas Permintaan Sendiri (APS) oleh Peserta JKN

2. Pasien rawat inap pulang paksa atau pulang atas permintaan sendiri

Hal ini berdasarkan :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Customer Service