Berita
BPJS Tidak Menjamin Peserta JKN Atas Permintaan Sendiri (APS)
Senin, 24 November 2025 12:51 WIB
Pengumuman
Surabaya - Peserta JKN harus tahu bahwa BPJS tidak akan menjamin pasien APS. Pasien APS atau Atas Permintaan Sendiri adalah Pasien yang menginginkan pelayanan kesehatan atas permintaan sendiri. Pasien APS meliputi :
1. Segala sesuatu Atas Permintaan Sendiri (APS) oleh Peserta JKN
2. Pasien rawat inap pulang paksa atau pulang atas permintaan sendiri
Hal ini berdasarkan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.