Berita
TOLAK GRATIFIKASI ATAU LAPOR KPK BILA TIDAK BISA DITOLAK
Menolak gratifikasi merupakan langkah fundamental dalam membangun budaya integritas dan mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan publik maupun swasta. Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib memiliki sikap tegas untuk menolak segala bentuk pemberian—baik berupa uang, barang, fasilitas, maupun diskon khusus—yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Sikap konsisten ini tidak hanya menjaga profesionalisme individu, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan terpercaya.
Namun, dalam situasi tertentu di lapangan, pemberian gratifikasi kerap kali sulit untuk ditolak secara langsung, seperti pemberian yang dikirimkan tanpa sepengetahuan penerima atau dalam kondisi yang berisiko mengancam keselamatan. Jika berada dalam kondisi demikian, langkah terbaik yang wajib dilakukan adalah segera melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pembantu RSUD Haji Provinsi Jawa Timur di instansi masing-masing. Pelaporan harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Dengan melaporkannya secara transparan, kita tidak hanya mengamankan diri dari ancaman sanksi pidana, tetapi juga aktif berkontribusi dalam memutus rantai praktik koruptif di Indonesia. UPG Red.